A KONSTRUK DAN KONTESKTUALISASI NILAI-NILAI REKONSILIASI DALAM AL-QUR’AN

Authors

  • Lailatul Munawaroh UIN KHAS

Keywords:

Konstruk,, Kontekstualisasi,, Rekonsiliasi

Abstract

Dalam lanskap global, konflik yang mengikis rasa kemanusiaan terus menjadi fenomena menyedihkan. Genosida yang kerap muncul di berbagai pemberitaan menjelma tontonan sehari-hari, menciptakan luka mendalam bagi rasa kemanusiaan kita. Tragedi di Palestina, Rohingya, dan beberapa kelompok etnis lain menjadi saksi bisu kekejaman rezim yang seharusnya mendapat peringatan tegas untuk segera menghentikan tindakan tidak manusiawi tersebut. Oleh karena itu, rekonsiliasi menjadi langkah penting demi menghadirkan solusi terbaik yang mampu mengakhiri konflik berkepanjangan ini.

Melalui pendekatan hermeneutika kontekstual Fazlur Rahman, penulis berupaya menjawab dua pertanyaan utama, 1) Bagaimana konstruksi rekonsiliasi Qur’ani? 2) Bagaimana kontekstualisasi konstruksi tersebut dalam kehidupan masa kini?

Berdasarkan kajian terhadap tema rekonsiliasi Qur’ani dan relevansinya dengan era kekinian, penulis menyimpulkan hal-hal berikut, 1) Konstruksi Rekonsiliasi Qur’ani, Rekonsiliasi Qur’ani dimulai dengan upaya menyadarkan semua pihak untuk segera menghentikan konflik. Proses ini dilakukan secara bijak dengan memfungsikan otoritas secara adil, memastikan penghentian kekerasan, dan menanamkan nilai-nilai persaudaraan. 2) Kontekstualisasi Rekonsiliasi Qur’ani di Masa Kini: Aktualisasi nilai-nilai moral Qur’ani menekankan pentingnya memanusiakan manusia dan memperkuat rasa persaudaraan. Dalam kerangka amr ma’ruf nahi munkar, menjadi tugas bersama—terutama organisasi dunia—untuk memberikan sanksi yang tegas dan adil kepada pihak-pihak tertentu. Langkah ini harus dilakukan tanpa pandang bulu, berlandaskan prinsip keadilan yang kokoh.

Konstruk, Kontekstualisasi, Rekonsiliasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Herimanto dan Winarno, Ilmu Sosial&Budaya Dasar, (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2012)

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. (Bandung, Citra Aditya Bakti. 1999)

Menurut Wood, Walace, Zeffane, Schermerhom, Hunt dan Osbon, “Conflict is a situation which two or more people disagree over issue of organizational susbstance and/or experience some emotional antagonism with one other “ (1998:580)

al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an, (Libanon: Dar alFikr, 1996)

‘Abd al-Razzaq al-Syeikh Daud, al-Fasad wa al-AslaH,(Damsayq: Ittihad al-Kutub al-‘Arab, 2003),

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Rajawali Pers, Jakarta, 2012),

Oxford University, Oxford Learner’s Dictionary (New York : Oxford University Press, 2000),

Ahmad Muhammad Jamal, al-Jihad fi al-Islam Maratibuhu wa Mathalibuhu, trj. Ali Makhtum Assalami, dengan judul Perang Damai dan Militer dalam Islam (Jakarta: Fikahati Aneska, 1991)

Al-Syatibi, al-Muwafaqat, (t.t. Dar Ibn Affan, t.th ),

Abd.Muin Salim, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al Quran, (Jakarta: Raja Grafindo, 1994),

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002)

Wahbah Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, (Darul Fikri: Damaskus, 2009).

Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, (Kairo : Dar el-hadith, 2012),

Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, (Lebanon : DKI Bairut, 2017)

Downloads

Published

2024-12-29 — Updated on 2024-12-29

Versions

How to Cite

Munawaroh, L. . (2024). A KONSTRUK DAN KONTESKTUALISASI NILAI-NILAI REKONSILIASI DALAM AL-QUR’AN. Al-Manar: Jurnal Kajian Alquran Dan Hadis, 10(2), 71–86. Retrieved from https://almanar.uinkhas.ac.id/index.php/al-manar/article/view/125

Issue

Section

Articles